Nusantaratv.com - Sejumlah elemen buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 agar disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ratusan buruh tersebut memulai aksinya dengan melakukan orasi setelah selesai Shalat Jumat walau beberapa sudah berdatangan di depan pintu gerbang Balai Kota pada pukul 11.00 WIB.
Kehadiran pengunjuk rasa ini menutup sebagian jalan Medan Merdeka Selatan, hingga mengakibatkan kepadatan lalu lintas karena hanya menyisakan dua lajur yang bisa dilewati.
Petugas keamanan bersiaga di dalam gerbang Balai Kota, sementara arus lalu lintas ditangani oleh petugas kepolisian.
Massa sendiri akhirnya menyudahi aksinya di depan Balai Kota Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB dengan membubarkan diri.
"Kawan-kawan ini adalah akhir dari penyampaian pendapat kita kali ini. Namun hari ini adalah awal dari aksi-aksi kita berikutnya," kata orator di atas mobil komando.
Dalam aspirasinya, massa menyampaikan penolakan atas kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen atau Rp4,9 juta, dan menuntut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merevisi kenaikan UMP DKI 2023 menjadi sebesar 10,55 persen atau senilai Rp5,1 juta, sesuai rekomendasi dari serikat pekerja.
Menurut mereka, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2023 tidak sesuai dengan kondisi perekonomian yang dialami masyarakat.
"Bahwa kenaikan UMP 2023 mengikuti Permen 18 (Permenaker Nomor 18 Tahun 2022) jelas-jelas jauh dari harapan," kata perwakilan perangkat daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Andri Nasrullah di lokasi.
Andri menyoroti soal kenaikan UMP DKI Jakarta yang masih di bawah tingkat inflasi yang diperkirakan sebesar 6,5 persen yang dinilainya tak masuk akal.
Padahal, menurut Andri, kalangan buruh memiliki andil penting dalam menopang daya beli dan pertumbuhan ekonomi, di mana kalangan buruh paling banyak melakukan transaksi jual beli.
"Di sisi lain, pengusaha telah diberikan berbagai kemudahan termasuk insentif pajak dan kemudahan untuk membuka usaha," tuturnya.
Selain itu, pekerja juga menuntut Omnibus Law/ UU Cipta Kerja dicabut dan meminta jaminan sosial, pekerjaan, dan pendapatan.(Ant)