Nusantaratv.com - Buruh akan melakukan mogok nasional. Ini terjadi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
"Bilamana Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan Partai Buruh dan serikat-serikat buruh, maka kita bisa pastikan kita mempersiapkan mogok nasional," ujar Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam perayaan May Day 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Pihaknya meminta MK mencabut UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan. Sebab dinilai merugikan.
"(Jika tidak) Akan menyetop produksi, agar omnibus law klaster ketenagakerjaan dicabut," ucapnya.
Walau demikian, kelompok buruh yakin Prabowo Subianto selaku presiden terpilih, kelak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Tapi kami berkeyakinan presiden terpilih yang baru, feeling kami ya, nilai rasa kami ya, akan mengeluarkan perppu untuk mencabut khusus klaster ketenagakerjaan," jelas dia.
Said menegaskan, para buruh tak menolak UU Cipta Kerja secara keseluruhan. Tapi hanya pada bagian terkait ketenagakerjaan, yang dinilai tak berpihak kepada kaum pekerja.
"Klaster yang lain tidak, klaster investasi, klaster UMKM, klaster tentang untuk keramahan investasi, itu silakan saja, kan ada 11 klaster," tandasnya.