Buron Sebulan, Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Akhirnya Tertangkap

Nusantaratv.com - 20 Oktober 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pria inisial S (49) ditangkap polisi setelah memperkosa bocah SD berusia 9 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan. Tersangka S ditangkap usai satu bulan melarikan diri.

Aksi bejat S mulanya diketahui dari sebuah video CCTV yang viral di media sosial. Pelaku terekam CCTV berkeliling di kompleks perumahan.

Lalu, terlihat korban sedang bermain sepeda. Korban lalu dibawa ke tempat sepi dan diperkosa.

Orangtua korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi bergerak hingga akhirnya menangkap tersangka S di Sawangan, Depok, pada Selasa (18/10/2022).

Peristiwa pemerkosaan anak itu terjadi pada Minggu (11/9/2022) lalu. Pelaku tertangkap setelah satu bulan melarikan diri, tepatnya pada Selasa (18/10/2022) di Sawangan, Depok.

"Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 11 September 2022 di Ciputat," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Tersangka mengakui perbuatannya. Dia bahkan mengaku pernah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di beberapa tempat lainnya.

"Hasil keterangan pelaku ada di beberapa tempat melakukan pelecehan terhadap anak," kata Sarly.

Tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila beberapa kali. Perilakunya itu dilakukan di beberapa wilayah Tangsel dan Depok.

"Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo," kata dia.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Tangsel untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang sudah dicat warna hitam dan satu buah masker kain berwarna hitam.

Pria inisial S alias B (45) berusaha menghilangkan jejak setelah memperkosa bocah SD berusia 9 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku menghapus jejaknya dengan membakar jaket hingga mengganti cat motornya.

"Tersangka mengaku, setelah melakukan perbuatan tersebut (pencabulan), membakar celana, jaket, dan bajunya. Kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B-3886-SXZ dengan warna hitam," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda, Rabu (19/10/2022).

Kini tersangka ditahan di Polres Tangsel. Atas perbuatannya, tersangka S kini ditahan di Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close