Nusantaratv.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus pemotongan dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
KPK menegaskan, penetapan tersangka Gus Muhdlor mengacu pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Penyidik mendapati peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo. KPK lalu menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, yakni Gus Muhdlor.
"Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ucapnya.
KPK akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 dan 26 Januari lalu. Dalam operasi itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.
Meski begitu, usai gelar perkara pada Januari, KPK cuma menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.