Bupati Magelang Minta Desa Miliki Data Rinci Sebagai Acuan Kebijakan

Nusantaratv.com - 23 November 2022

Bupati Magelang Zaenal Arifin memberikan pengarahan pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan Data Prodeskel dan Amongrasa Tingkat Kabupaten Magelang Tahun 2022 di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (22/11/2022). (ANTARA/HO-Pemkab Magelang)
Bupati Magelang Zaenal Arifin memberikan pengarahan pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan Data Prodeskel dan Amongrasa Tingkat Kabupaten Magelang Tahun 2022 di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (22/11/2022). (ANTARA/HO-Pemkab Magelang)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Bupati Magelang, Jawa Tengah, Zaenal Arifin menekankan pemerintah desa dituntut memiliki seluruh data di desa secara rinci karena itu merupakan hal mendasar sebagai acuan bagi pemerintah daerah, provinsi, dan Pemerintah pusat mengambil kebijakan.

"Melalui data ini, nantinya saya bisa melihat kondisi riil desa-desa di Kabupaten Magelang," kata Zaenal dalam keterangan yang diterima di Magelang, Jawa Tengah, Rabu.

Data tersebut antara lain soal jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial ekonomi, serta jumlah anak SD dan SMP; sehingga hal itu yang akan menjadi acuan bagi pemerintah mengambil kebijakan.

"Tentunya data tersebut harus selalu update," katanya saat memberi pengarahan dalam acara Bimbingan Teknis Penyusunan Data Prodeskel dan Amongrasa Tingkat Kabupaten Magelang Tahun 2022.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang Iwan Sutiarso mengatakan penyusunan data Prodeskel dan Amongrasa menjadi penting. Namun, dia menyayangkan hal itu sering belum mendapatkan perhatian secara khusus.

Artinya, data masih dianggap sebagai sesuatu yang rutin saja dan masih jarang dilakukan pembaruan data karena telah disibukkan dengan kegiatan administratif.

"Menurut saya, yang lebih penting adalah komitmen bahwa monografi desa, data Prodeskel, data Amongrasa ini sangat penting. Sebagus apa pun aplikasinya, kalau tidak diisi atau di-update, maka tidak akan bermanfaat pagi pemerintah desa dan masyarakat," jelas Iwan.

Dia menyebutkan dari data yang telah dihimpun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Tahun 2021, baru sekitar 70 persen di antaranya telah mengisi data di Amongrasa. Jika 30 persen dari 367 desa belum mengisi data Amongrasa, maka dapat menimbulkan kerancuan data sampai di tingkat kecamatan bahkan kabupaten.

Amongrasa adalah sistem himpunan data yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan kelurahan yang tersusun secara sistematis, lengkap, akurat, dan terpadu dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi.

"Oleh karena itu, data ini menjadi penting. Data sifatnya ada yang statis dan dinamis, maka setiap enam bulan atau per semester itu harus di-update karena pasti ada perubahan. Contohnya, seperti data jumlah stunting, data jumlah anak atau orang berkebutuhan khusus, dan masih banyak yang lain," ujar Iwan.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close