Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Nusantaratv.com - 12 Januari 2024

Gedung KPK/ist
Gedung KPK/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Selain EAR, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dalam perkara ini. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan EAR dengan cara melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada diberbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab setempat. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebanyak Rp1,4 triliun untuk tahun anggaran 2024.

"Proyek yang menjadi atensi EAR diantaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR dan khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat - Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang - Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir / Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar," kata Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1/2024).

Untuk memuluskan akal bulusnya, Ghufron menyebutkan EAR menunjuk Anggota DPRD, Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai orang kepercayaannya untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% s/d 15% dari besaran anggaran proyek," ujar Ghufron.

"Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fajar Syahputra (FS) dan Efendi Sahputra (ES)," sambungnya.

Baca juga: Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

Sekitar Desember 2023, Ghufron melanjutkan, EAR melalui RSR meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor, yakni FS dan ES.

Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai.

"Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," ucapnya, mengutip okezonecom.

Ghufron menambahkan, KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini kedepannya.

"Masih terkait karena kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahahan untuk Tersangka EAR, RAR, FS dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12-31 Januari 2024 di Rutan KPK," tuturnya.

 

    

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close