Bupati Harap Penambahan Desa Percepat Pembangunan di Lombok Tengah

Nusantaratv.com - 19 November 2022

Pelantikan 15 penjabat kepala desa definitif di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (18/11/2022). (ANTARA/Akhyar)
Pelantikan 15 penjabat kepala desa definitif di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (18/11/2022). (ANTARA/Akhyar)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Pathul Bahri berharap penambahan 15 desa yang telah melalui proses panjang dapat mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

"Pembangunan desa merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Bahri usai melantik 15 penjabat kepala desa di Aula Kantor Bupati Lombok Tengah, NTB, Jumat (18/11).

Dia menjelaskan penting pula dalam pembangunan desa adalah kearifan lokal masyarakat desa, seperti gotong royong, pola-pola swadaya, dan institusi sosial, dapat mendukung pembangunan desa tetap terjaga dan dilestarikan.

Dia juga mengajak semua pihak memiliki paradigma pembangunan desa sebagai upaya dengan spektrum kegiatan yang menyentuh pemenuhan berbagai macam kebutuhan, sehingga segenap anggota masyarakat dapat mandiri, percaya diri, tidak bergantung, dan lepas dari belenggu struktural.

"Karena itu, ruang lingkup pembangunan pedesaan sebenarnya sangat luas dan tidak hanya mencakup implementasi program peningkatan kesejahteraan sosial melalui distribusi uang dan jasa untuk mencukupi kebutuhan dasar," jelas Bahri.

Dia juga menekankan kepada para penjabat untuk memiliki kepekaan lingkungan yang tinggi, membaca segenap potensi desa, serta memahami secara detail sumber daya manusia (SDM) desa. Dengan demikian, pemetaan terhadap hal-hal yang perlu menjadi prioritas dapat dikerjakan terlebih dahulu.

"Dalam membangun desa juga diperlukan keterbukaan pikiran dan mau belajar dari pengalaman orang lain. Jangan gengsi, jangan malu untuk menimba ilmu dari desa lainnya. Proses pembelajaran dari pengalaman orang lain sangat efektif untuk dilakukan," tambahnya.

Penjabat kepala desa pada prinsipnya memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan kepala desa, yakni di antaranya menyelenggarakan pemerintahan desa, membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, mengangkat perangkat desa, memfasilitasi pengisian anggota BPD, membentuk lembaga adat dan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya, serta memfasilitasi pemilihan kepala desa serentak.

"Dalam menyelenggarakan tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut, (penjabat kepala desa) wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah Zaenal Mustakim mengatakan dengan dikeluarkannya Nomor Induk Desa (NID) dan pelantikan penjabat kepala desa definitif tersebut, maka jumlah desa di Lombok Tengah bertambah dari 127 desa menjadi 142 desa.

"Total desa dan kelurahan di Lombok Tengah itu menjadi 154 desa dan kelurahan," kata Zaenal Mustakim.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close