Nusantaratv.com-Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit mengikuti Sidang Paripurna ke-6 DPRD Kabupaten Manggarai di Ruang Sidang Utama (RSU) DPRD Manggarai pada Selasa (29/3/2022).
Adapun agenda sidang yakni Penyampaian laporan hasil fasilitasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh BAPEMPERDA.
Selanjutnya Penandatanganan Keputusan Bersama Bupati Manggarai dan DPRD Kabupaten Manggarai tentang Persetujuan Bersama penetapan 2 (dua) Ranperda menjadi Perda Kabupaten Manggarai.
Adapun Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pendandatanganan itu juga berdasarkan hasil fasilitasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur NTT, melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT dari tanggal 21 sampai 25 Maret 2022.
Dalam Sambutannya Bupati Hery, menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan jajaran eksekutif yang telah membahas bersama dan memberikan masukan yang konstruktif dalam pembahasan Ranperda tersebut hingga kini ditetapkan menjadi Perda.
Selain itu juga kepada perancang peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT atas kerja samanya dan sumbangan yang sangat berharga dalam seluruh proses pembentukan Perda, mulai dari pemantapan konsepsi Ranperda sampai pada penetapan Ranperda menjadi Perda.
"Ucapan yang sama juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTT, dalam hal ini Biro Hukum Setda Provinsi NTT yang telah melakukan fasilitasi Ranperda," ujarnya.
Terkait 2 Perda tersebut, Pemkab Manggarai telah meminta kepada Gubernur NTT melalui surat nomor HK.034.1/49/2022 tanggal 28 Maret 2022 perihal permintaan nomor register pada Kabupaten Manggarai.
Dua Perda tersebut diminta untuk menjadi dasar hukum bagi pemerintah melalui perangkat daerah dalam menyelesaikan soal-soal yang dihadapi.
Bupati Hery menambahkan, Pemda bersama DPRD tentu akan mempunyai tanggung jawab besar untuk menyebarluaskan perda yang telah ditetapkan, agar diketahui oleh masyarakat dan mudah dalam menerapkannya.
"Kewajiban kita bersama tidak sampai pada penetapan Ranperda menjadi Perda, akan tetapi lebih lanjut lagi yakni mengawal pelaksanaan dua perda baru dalam implementasinya," ungkapnya.