Bunuh Mantan, Warga AS Dihukum Mati Pemerintah China

Nusantaratv.com - 22 April 2022

Ilustrasi hukuman mati. (Net)
Ilustrasi hukuman mati. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati warga Amerika Serikat (AS) bernama Shadeed Abdulmateen. Ia dihukum mati lantaran dengan sengaja membunuh mantan pacarnya, bermarga Chen, yang berusia 21 tahun, Kamis (21/4/2022).

Dalam putusannya, Pengadilan Menengah Rakyat Ningbo di Provinsi Zhejiang menyebut, pelaku sengaja mengatur pertemuan antara dirinya dan korban di halte bus di Ningbo. Setelahnya, pelaku membunuh korban dengan pisau lipat.

Latar belakang pembunuhan itu diduga karena ketidaksetujuan atas berakhirnya hubungan mereka pada Juni 2019.

"Sejak pertengahan hingga akhir Mei 2021, Chen berkali-kali meminta putus, tetapi Shadeed tidak setuju dan mengancamnya secara verbal," ujar pengadilan pada Kamis (21/4/2022), sebagaimana dilansir Channel News Asia.

"Shadeed merencanakan pembunuhan (atas motif) balas dendam, menusuk dan memotong wajah dan leher Chen beberapa kali, menyebabkan kematian Chen," lanjut pengadilan.

Pihak pengadilan juga menyampaikan pembunuhan tersebut dilakukan dengan motif keji, niat jelas, serta cara kejam.

"Keadaan kejahatan sangat buruk dan konsekuensinya sangat serius, dan harus dihukum sesuai aturan," demikian laporan dari media setempat, CCTV.

Sementara, seorang pejabat Kementerian Luar Negeri AS menyatakan tengah memantau situasi ini, namun menolak berkomentar lebih lanjut dengan alasan privasi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close