Nusantaratv.com - Irjen Ferdy Sambo berjanji akan bertanggung jawab atas tindakannya membunuh ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia siap menanggung risiko dari perbuatannya itu. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga berjanji akan taat terhadap proses hukum yang dijalankan penyidik Polri kepadanya.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan," ujar Sambo, dalam pesan yang dibacakan pengacaranya, Arman Hanis, Kamis (11/8/2022) malam.
"Dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," kata Sambo.
Jenderal bintang dua itu juga meminta maaf kepada masyarakat, khususnya anggota Polri dan keluarga yang ikut terdampak atas ulahnya. Ia juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah berbohong atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia disebut memerintahkan ajudannya, Bharada E untuk menembak Brigadir J, hingga akhirnya tewas. Sambo juga membuat skenario tembak-menembak Bharada E vs Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J dilakukan Sambo, demi menjaga kehormatan keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ujar Sambo.
Sejauh ini ada empat tersangka dalam kasus ini, yakni Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ayah empat anak itu terancam hukuman mati.