Nusantaratv.com - Pelaku penembakan di sekolah yang menewaskan 17 siswa dan staf sekolah, Nikolas Cruz, divonis hukuman penjara seumur hidup. Dalam aksinya, Nikolas Cruz memakai senjata semi otomatis untuk menembaki siswa di sekolah daerah Florida pada 14 Februari 2018.
Vonis itu dijatuhkan pada Rabu (2/11/2022), setelah pengadilan mendengarkan kesaksian selama berjam-jam dari para penyintas serta kerabat korban.
Sebelum dijatuhkan hukum seumur hidup, seorang hakim, memilih untuk membebaskan Cruz dari hukuman mati, dibandingkan memilih penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, mengutip Reuters.
Pada tahun lalu, Cruz mengaku merasa bersalah atas pembunuhan berencana dan kebrutalannya.
Lalu, hakim Wilayah Broward Elizabeth Scherer menyetujui permintaan penuntutan untuk terlebih dahulu mengizinkan kerabat korban Cruz berbicara di pengadilan sebelum hukuman dijatuhkan. Proses hukuman dimulai pada hari Selasa dengan pernyataan dampak korban.
Cruz hanya berbicara singkat di persidangan, menjawab pertanyaan hakim tentang apakah dia memahami prosesnya.
Samantha Fuentes, yang ditembak Cruz di kaki, bertanya kepada Cruz apakah dia ingat melakukan kontak mata dengannya ketika dia terbaring berdarah di ruang kelasnya.
"Kamu adalah fanatik yang penuh kebencian dengan AR-15 dan god complex," ujarnya.
"Tanpa pistol bodohmu, kamu bukan apa-apa," imbuhnya.
Victoria Gonzalez, kekasih dari Joaquin Oliver yang berusia 17 tahun termasuk di antara korban yang terbunuh oleh Cruz. Gonzalez menyampaikan kepada Cruz bahwa mereka berada di kelas yang sama bersama.
"Saya minta maaf karena Anda tidak pernah melihat cinta yang bisa diberikan dunia," katanya kepada Cruz.
"Keadilan saya tidak terletak pada mengetahui apakah Anda hidup atau jika Anda mati. Keadilan saya hidup dengan mengetahui bahwa saya mengalami cinta yang banyak orang jalani seumur hidup mereka tanpa mengalaminya," tandasnya.