Nusantaratv.com - Daniel Frits Tangkilisan seorang aktivis lingkungan belakangan jadi sorotan banyak publik. Hal itu setelah ia dengan lantang menyampaikan kritik terhadap praktik tambang udang ilegal yang merusak Taman Nasional Karimunjawa.
Kritik yang diutarakan Daniel Frits Tangkilisan berakhir dengan penahanan terhadapnya oleh pihak berwenang selama 10 bulan.
Tindakan tersebut kemudian menimbulkan reaksi dari Greenpeace Indonesia yang menuntut pembebasan Daniel dari Rumah Tahanan Jepara.
Tuntutan itu dengan alasan jika penahanan tersebut dianggap tidak adil terhadap seorang aktivis yang berjuang demi melindungi lingkungan.
Sementara, kritik disampaikan Daniel terhadap limbah tambak udang yang mencemari pesisir Karimunjawa memicu kontroversi dan respons beragam dari masyarakat.
Bahkan, Daniel dilaporkan ke Polres Jepara atas tuduhan melanggar UU ITE yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
Daniel Frits Tangkilisan (Instagram @lambe_turah)
Meski sempat dibebaskan sementara, Daniel kembali ditahan dan menjalani proses persidangan. Akhirnya, ia dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan alasan kritik yang disampaikan melalui media sosial dianggap melanggar hukum.
Di sisi lain, respons publik melihat peristiwa tersebut menjadikan Pengadilan Negeri Jepara sebagai sasaran protes, dengan cara mengirimkan karangan bunga.
Hal tersebut terlihat dari postingan akun Instagram @lambe_turah. Banyak masyarakat dari bebagai elemen mengirimkan karangan bunga ke kantor Pengadilan Negeri Jepara.
Dalam video yang dibagikan tersebut, tampak bunga dengan jumlah banyak memadati lingkungan kantor.
“Viral Pengadilan Negeri Jepara dibanjiri karangan bunga,” demikian bunyi keterangan pada postingan tersebut, dikutip Rabu, 27 Maret 2024.