Buntut dari Copot Spanduk Prabowo-Gibran di "Welcome to Batam", Tim Hukum TKD Kepri Laporkan Bawaslu

Nusantaratv.com - 02 Januari 2024

Tim hukum TKD Kepulauan Riau pasangan Capres-cawapres nomor urut 3 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
Tim hukum TKD Kepulauan Riau pasangan Capres-cawapres nomor urut 3 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Tim kuasa Hukum dari Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Provinsi Kepulauan Riau, Musrin menegaskan bakal melaporkan Bawaslu ke polisi dengan perkara dugaan perusakan.

Sebelumnya, baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark Welcome to Batam sempat menjadi pembicaraan hangat setelah wisatawan lokal dan mancanegara enggan berfoto di ikon Kota Batam tersebut. Bahkan, kabarnya hal itu juga membuat fotografer keliling kehilangan pendapatannya.

Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril, mengakui bahwa banyak fotografer keliling di kawasan 'Welcome to Batam' mengeluhkan adanya pemasangan baliho Prabowo-Gibran. Akibatnya, banyak wisatawan membatalkan niat untuk berfoto di lokasi tersebut.

"Ini salah satu ikon Kota Batam. Kami mendapat info bahwa banyak wisatawan yang datang untuk menyambut tahun baru, tapi mereka tidak mau berfoto karena adanya spanduk tersebut," kata Zuldhadril dikutip detikcom, Minggu (31/12/2023).

Namun, tim hukum TKD Provinsi Kepulauan Riau, Musrin menegaskan bahwa baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark Welcome to Batam sudah mengantongi izin.

"Kami sangat menyangkan atas penurunan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark Welcome to Batam, sebab baliho tersebut sudah mengantongi izin, dan bukan asal pasang,” kata Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Selasa (2/1/2024).

Musrin mengaku, izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam sebagai pemilik lokasi.

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, lanjut Musrin, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.

“Jadi tidak ada yang salah dari penempatan baliho tersebut, karena semuanya sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Musrin.


Musrin juga menegaskan, saat ini pihaknya sudah melaporkan Bawaslu ke polisi dengan perkara dugaan perusakan.

Menurutnya, laporan polisi sedang dibuat. Adapun izin pemasangan baliho Prabowo-Giran di Landmark Welcome to Batam berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, yang mengeluarkan surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.

Surat ini sebagai balasan dari surat izin peminjaman tempat Welcome to Batam untuk pemasangan baliho gemoy yang dari DPD Gerindra Kepri di hari yang sama. Bernomor surat: KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.

“Kami menilai tindakan pencopotan baliho Prabowo-Gibran tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan,” tegas Musrin.

Seharusnya, sebelum menurunkan baliho tersebut, Bawaslu Kepri terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis guna mencopot baliho Prabowo–Gibran tersebut.

Sebab sebagai lembaga, Musrin mengungkapkan, Bawaslu Kepri dan Batam seharusnya melibatkan tim Gakumundu dan mematuhi prosedur yang telah ada.

“Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan,” pungkas Musrin.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close