Nusantaratv.com - Pengendara yang ngebut 120 Km/jam di jalan tol akan ditilang. Aturan ini berlaku mulai bulan depan.
Menurut Korlantas Polri, penindakan ini dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.
"Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas, Minggu (27/3/2022).
Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Pada aturan itu, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.
"Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam)," kata Aan.
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Lalu, akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Aan.
Korlantas Polri membeberkan sejumlah kamera e-TLE dipasang di titik daerah yang rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa.
"Iya betul. Jadi sudah ada beberapa titik daerah rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa sudah terpasang kamera e-TLE yang akan meng-capture pelanggaran kecepatan," ujar Brigjen Aan Suhanan, Minggu (27/3/2022).
Mengutip Detikcom, Aan menjelaskan baru ada tujuh titik yang sudah dipastikan bakal menjadi lokasi penerapan e-tilang. Dia menyebut masih akan mengecek data lengkap mengenai penerapan tilang ini.
"Baru tujuh titik yang statis. Data pastinya saya cek dulu," tandasnya.