Bukti Surat Kejaksaan Agung Dalam Kasus Investasi Bodong Skema Ponzi

Nusantaratv.com - 07 April 2022

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - LQ Indonesia Lawfirm gencar dalam membela kepentingan masyarakat yang menjadi korban Investasi bodong dengan skema Ponzi.

Dalam video edukasinya kali ini, ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim menguak bagaimana kejanggalan dalam proses penyidikan.

Pertama adalah banyak Berita Acara Pemerikssan tidak ada tandatangan Saksi dan Tersangaka yang diperiksa, juga tidak ada tandatangan penyidik.

Baca juga: Laporan Pentagon: Lima Orang Telah Berhubungan Seksual dengan UFO, Satu Wanita Ngaku Hamil

"Biasanya ketika penyidik di kasih uang sogok, maka penyidik memberikan perlakuan spesial kepada Saksi/Tersangka dan pemeriksaan dapat dilakukan melalui email yang pertanyaannya dikirimkan ke saksi atau Tersangka, sehingga disinilah, bisa ada tandatangan yang tidak ada. Jika penyidikan dilakukan langsung, tatap muka, tidak mungkin lupa penyidik atau saksi membubuhkan tandatangannya." Ucap Alvin Lim dalam rilis yang diterima Nusantaratv.com, Kamis (7/4/2022).

Kedua diungkap Alvin Lim bahwa berdasarkan Surat Kejaksaan Agung, 9 Juli 2021 yang ada cap dan tandatangan a/n Jampidum, ditujukan untuk Direktur Tipideksus, anehnya banyak surat penerimaan dan berita Acara penyitaan tidak ada tandatangan Saksi, penyidik dan orang yang menguasai barang.

Halaman

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close