Bukan IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai..

Nusantaratv.com - 13 Maret 2024

Progres pembangunan IKN. (Antara)
Progres pembangunan IKN. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan saat ini ibu kota negara Indonesia tetap DKI Jakarta. Ini sebelum ada keputusan presiden (keppres) terkait tanggal pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurut Tito, hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Sebetulnya ada amanat dalam Pasal 39 UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yaitu mengenai kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN Nusantara dengan keputusan presiden," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tito menegaskan, UU IKN tak mengatur soal tanggal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Karenanya, hal itu akan diatur lewat keppres.

"Jadi saat UU itu dibuat bersama-sama memang ini tidak dicantumkan secara eksplisit kapan waktu pindahnya karena masih menunggu pembangunan dan kemudian untuk dibuat fleksibel maka diberikan kewenangan itu kepada Presiden dengan Keppres karena Presiden yang paham kapan siapnya sarana dan prasarana itu," papar Tito.

Tito memastikan status ibu kota di Jakarta akan hilang seiring diterbitkannya Keppres tersebut. Dengan demikian, status ibu kota di Nusantara juga diakui secara de jure serta de facto.

"Jadi ketika Keppres diterbitkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, maka saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close