Nusantaratv.com - Ferdy Sambo mengklaim dirinya mengeluarkan perintah 'Hajar Chad' ke Bharada Eliezer saat membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Tapi, dalam dakwaan terungkap bahwa Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
Klaim disampaikan Sambo melalui kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022) lalu. Febri menjelaskan Ferdy Sambo menggunakan kata hajar saat memerintah Bharada E.
"Memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya adalah 'hajar, Chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Tapi, menurut Febri, saat itu Bharada E malah menembak Yosua. Ferdy Sambo pun disebutnya panik dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans.
"FS kemudian panik dan meminta memerintahkan ADC. Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," tuturnya.
Febri juga mengklaim bahwa awalnya Ferdy Sambo tidak berencana untuk mengkonfrontasi Yosua di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu, menurut dia, dilakukan Ferdy Sambo secara spontan saat melewati rumah yang menjadi saksi pembunuhan itu.
"Jadi pada saat itu FS dari rumah di Saguling adalah pergi badminton namun ketika FS melihat lewat di depan rumah Duren Tiga, sampai lewat beberapa meter jaraknya, dia kemudian memerintahkan sopir untuk berhenti. Meskipun tidak ada rencana pada saat itu ke rumah Duren Tiga. Kemudian FS melakukan klarifikasi terhadap J tentang kejadian di Magelang," kata Febri.
Tapi, klaim Sambo soal 'Hajar Chad' ini berbeda dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) hari ini. Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak. Tembakan Richard ini yang mengakibatkan tubuh Yosua luka-luka.
Saat itu, jaksa mengatakan Ferdy Sambo langsung meminta Yosua untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata jaksa.
Yosua kemudian bertanya 'ada apa'. Namun, Ferdy Sambo menjawab pertanyaan itu dengan memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ungkap jaksa.
Mendengar teriakan Ferdy Sambo, Bharada E dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun langsung menembakkan senjata api Glock 17 miliknya ke arah tubuh Yosua sebanyak tiga atau empat kali. Tembakan itu membuat Yosua terjatuh dan terkapar.
Ferdy Sambo disebut jaksa menembakkan 1 tembakan ke kepala yang membuat Yosua tewas seketika.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa.
Jaksa mengatakan tembakan Richard itu membuat sekujur tubuh Yosua luka-luka. Jaksa memaparkan luka-luka yang ada di tubuh Richard.
"Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung," papar jaksa.
"Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri," imbuh jaksa.
Setelah Richard menembak Yosua, Ferdy Sambo langsung menghampiri Yosua yang sudah tergeletak namun masih bergerak kesakitan. Kemudian, Sambo menembak kepala Yosua hingga Yosua meninggal dunia.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," tuturnya.
Lalu, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma'ruf.