Bukan Begal, Pria Bawa Sajam di Tol Tangerang Rupanya Mahasiswa

Nusantaratv.com - 26 Oktober 2023

Pemuda yang disebut begal di Tol Tangerang. (Net)
Pemuda yang disebut begal di Tol Tangerang. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi meringkus pria bersenjata tajam, MAP (21), yang diviralkan begal di Tol Tangerang. Kepada polisi, MAP mengaku senjata tajam (sajam) tersebut milik temannya.

"Alasannya punya temannya yang emang dititip di mobil (pelaku)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, Kamis (26/10/2023).

Senjata tajam itu ditemukan di bagasi mobil saat pelaku diamankan. Belum diketahui untuk apa senjata tajam tersebut. Rio mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersangka.

"Belum (diketahui alasan memiliki senjata), masih kita dalami dulu. Nanti kita tanyakan, belum selesai pemeriksaan," kata dia.

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho memastikan aksi tersangka mengacungkan senjata tajam bukan mau membegal. Tersangka disebut memepet mobil korban hingga mengacungkan senjata tajam karena tak terima diklakson oleh korban.

"Itu bukan begal. Dia itu ini loh ugal-ugalan terus mengerem mendadak terus diklakson sama (korban) yang di belakangnya. Itu cerita dari korban," ujar Zain.

Lantaran tak terima diklakson, tersangka kemudian mengejar mobil korban dan mengacungkan senjata tajam.

MAP ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 02.30 WIB. Ia ditangkap usai polisi menyelidiki video viral aksi meresahkan di Km 15 Tol Jakarta-Tangerang.

Polisi menetapkan MAP sebagai tersangka di kasus itu. MAP kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Rio Mikael Tobing. 

Rio mengatakan tersangka langsung ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Saat ini MAP masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Setelah 1x24 jam kita tahan," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan/atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

"Ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close