Nusantaratv.com - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Nusa Tenggara Barat mencatat nilai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor wisata alam di wilayah kerjanya mencapai Rp14,71 miliar pada 2023.
Kepala BTNGR Dedy Asriady di Mataram, Jumat, mengatakan nilai PNBP dari kawasan sektor wisata alam di TNGR pada 2023 jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp4,91 miliar.
"Kami sangat bersyukur dan bangga dengan capaian ini. Ini menunjukkan bahwa TNGR memiliki daya tarik yang tinggi bagi wisatawan, baik lokal maupun asing," katanya.
Ia menyebutkan nilai PNBP dari sektor wisata alam di TNGR, selama lima tahun terakhir atau sejak 2019 hingga 2023, mengalami peningkatan yang signifikan, yakni dari Rp3,93 miliar pada 2029 hingga mencapai angka Rp14,71 miliar pada 2023.
Peningkatan PNBP berbanding lurus pula dengan peningkatan jumlah pengunjung selama lima tahun.
Peningkatan cukup tinggi terjadi pada jumlah pengunjung mancanegara (WNA) sebanyak 199.136 orang. Sedangkan pengunjung nusantara sebanyak 632.782 orang.
"Meningkatnya jumlah pengunjung dan penerimaan PNBP tersebut tidak lepas dari penerapan beberapa kebijakan pengelolaan wisata alam," ujarnya.
Dedy menambahkan beberapa kebijakan pengelolaan wisata alam, di antaranya diversifikasi destinasi wisata alam. Hal ini dilakukan untuk memecah minat pengunjung yang sangat dominan pada wisata alam pendakian dengan membagi menjadi destinasi wisata alam pendakian dan destinasi wisata alam non pendakian.
Pihaknya melakukan penambahan jumlah destinasi wisata pendakian, yakni dari tiga jalur wisata pendakian bertambah menjadi empat jalur pada 2019. Kemudian bertambah lagi menjadi enam jalur pendakian mulai 2021.
Penambahan destinasi wisata non pendakian, kata dia, juga dilakukan, yakni dari lima menjadi 13 destinasi sejak 2020.
"Kemudian, kami menambah lagi menjadi 17 destinasi pada 2021, dan meningkat menjadi 21 destinasi non pendakian sejak 2022," ucap Dedy.
Selain itu, optimalisasi pemberlakuan tarif PNBP sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2014 secara bertahap, di antaranya dengan menerapkan karcis masuk (trip) pengunjung mancanegara.
Kebijakan tersebut dilakukan oleh BTNGR mulai 2016, kemudian ditingkatkan menjadi karcis masuk minimal dua hari sejak 2017.
Selain itu, penerapan penuh per orang per hari mulai 2020 bersamaan dengan diberlakukannya sistem pemesanan tiket pendakian secara daring (boocking online) melalui aplikasi e-Rinjani.
Dedy menambahkan, pihaknya juga melakukan pemungutan pungutan hasil usaha penyediaan jasa wisata alam (PHUPJWA) bagi para pemegang izin jasa wisata alam di TNGR sejak 2020. Selain itu, memberlakukan karcis masuk untuk hari libur pada 2022 dan 2023.
"Kami juga melakukan pemungutan PNBP untuk aktivitas wisata alam dan pas masuk kendaraan roda dua dan roda empat," katanya.(Ant)