Nusantaratv.com - Usai permohonan maaf diterima tokoh masyarakat Suku Tengger dan perwakilan tiga Kepala Desa di Kecamatan Sukapura, Probolinggo, kuasa hukum tersangka dan saksi kebakaran di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo menuntut keadilan dari penegak hukum. Menurutnya, pengelola wisata juga tidak lepas dari kesalahan.
"Terkait dengan perkara ini tentunya kami berharap kepada penegak hukum terhadap klien kami yang saat ini ditahan adanya putusan yang seadil-adilnya. Karena sudah jelas ini tidak ada kesengajaan dan kami juga sudah minta maaf," ujar Mustaji, kuasa hukum tersangka dan lima orang rombongan prewedding yang berstatus saksi, Jumat (15/9/2023).
Ia mengatakan, sehari usai kejadian atau ketika dia menerima kuasa untuk mendampingi para rombongan prewedding, dirinya mulai melakukan penelusuran. Hasilnya, kesalahan bukan hanya dilakukan kliennya saja, tapi juga ada kesalahan dari pengelola wisata Gunung Bromo, dalam hal ini Balai Besar Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (BB TNBTS).
"Yaitu adanya kelemahan dari petugas TNBTS sendiri. Di mana aturannya dalam pengelolaan wisata ini harus ada pengawalan atau imbauan kepada pengunjung. Jadi setelah pengunjung bayar (tiket masuk) tidak langsung dibiarkan berkeliaran," jelas Mustaji.
Akibatnya, kata Mustaji, pengunjung bisa saja tidak tahu hal yang harus dilakukan dan hal yang dilarang. Lain halnya apabila sudah ada pengawalan, termasuk memeriksa barang bawaan yang dikhawatirkan menimbulkan risiko dan harus menyesuaikan juga dengan situasinya.
"Petugas itu harusnya begitu, jangan hanya menerima tiket lalu dilepas begitu saja, tapi ada SOP pengamanan bagaimana. Jadi klien kami tidak tahu dampak dari flare ini," tandasnya.