Nusantaratv.com - Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, menegaskan kliennya tak kuasa melawan skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab, kata dia polisi berpangkat jenderal saja mengikuti skenario Sambo.
"Bukan intimidasi, artinya mempengaruhi supaya ngikut rekayasa, semuanya berantakan, semuanya jadi korban kan. Oleh karena itu, kalau saya lihat peradilan ini harus kita lihat sebenarnya otaknya siapa, anunya siapa, yang berbuat siapa, kita harus ngelihat proporsional, jadi lain banyak korban. Ya tentu ada kadar kesalahan ringan macam-macam, pasti ada, tapi kalau kami meyakini klien kami adalah tidak tempat yang salah atau tidak diinginkan, tapi dia korban karena dia ikut melihat, diminta melakukan sesuatu," ujar Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Tetapi secara psikologis, dia tidak punya kemampuan menolak untuk bisa menyuruh si Ricky panggil, menyuruh tidak memberi tahu Kuat, itu sesuatu hal yang tidak ada kemampuannya," imbuhnya.
Erman mengatakan Ricky hanya bawahan yang tidak punya kuasa melawan atasan. Dia kemudian menyinggung tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir J yang juga berpangkat jenderal, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, yang patuh kepada Ferdy Sambo.
"Itu rekayasa, itu apa, semua kan tekanan, rekayasa, jangan kan RR, yang pangkatnya, yang jenderal saja ngikut, Hendra, ikut kan," ujarnya.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Selain dakwaan itu, Ferdy Sambo didakwa terlibat obstruction of justice terkait pembunuhan berencana itu.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Dia juga didakwa menghilangkan hingga menyembunyikan informasi elektronik.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum," tandas jaksa penuntut umum.