Nusantaratv.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan rekomendasi agar badan usaha milik desa (BUMDes) melakukan transformasi digital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi desa.
"Penerapan ekosistem digital di era 4.0 sekarang ini, bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sudah menjadi sebuah keharusan. Hal ini agar BUMDes tidak hilang begitu saja dari persaingan usaha," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam Webinar BUMDes untuk Kebangkitan Ekonomi Desa Maju dan Sejahtera di Jakarta, Rabu.
Handoko mengatakan transformasi digital dalam pengelolaan BUMDes menjadi salah satu solusi dalam perluasan pasar dan mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain dorongan untuk melakukan transformasi digital, ia menuturkan dukungan pendanaan bagi permodalan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor-faktor penting dalam pengelolaan BUMDes.
Menurut dia, BUMDes harus mempunyai SDM pengelola yang memiliki jiwa kewirausahaan yang tangguh, inisiatif yang tinggi, serta berkomitmen kuat terhadap tugas dan tanggung jawabnya untuk mengembangkan usaha.
Ia mengatakan BUMDes dapat berperan sebagai solusi konkret bagi kebangkitan ekonomi di desa menuju desa yang maju dan sejahtera. BUMDes memiliki potensi besar karena dapat menampung kegiatan di bidang ekonomi, pelayanan umum, dan pemanfaatan aset desa yang dikelola oleh desa atau kerja sama antardesa.
Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menunjukkan hingga 2021 sebanyak 51.134 desa di Indonesia telah memiliki BUMDes dan 1.852 BUMDes telah memanfaatkan teknologi dalam pemasaran produknya dalam e-commerce.
Transformasi digital BUMDes terjadi sebagai dampak pandemi COVID-19 dan diharapkan dapat memotivasi dan mendorong transformasi digital pada BUMDes lainnya.
Hingga Juli 2022, sebanyak 7.902 BUMDes telah berbadan hukum. Jumlah tersebut meningkat tiga kali lipat dibandingkan Januari 2022 yang baru berjumlah 2.628. Handoko berharap peningkatan jumlah BUMDes itu mampu menghasilkan manfaat yang seluas-luasnya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa.
"Untuk mewujudkan manfaat yang seluas-luasnya tadi, maka pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional, transparan, dan kuat, agar BUMDes tidak hanya sekadar berdiri, berbadan hukum, lalu mangkrak," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN Mego Pinandito mengatakan BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan pengelolaan usaha, pemanfaatan aset, pengembangan investasi dan produktivitas, penyediaan jasa layanan dan/atau penyelenggaraan jenis usaha lainnya.
Ia menuturkan optimalisasi pengembangan BUMDes perlu dilakukan melalui kebijakan pendanaan, penguatan SDM pengelola, portofolio bisnis, dan ekosistem digital sehingga BUMDes dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai sentral ekonomi desa, BUMDes ke depan diharapkan mempunyai kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat desa, dan peningkatan terhadap ekonomi pedesaan.
"BUMDes sebagai salah satu pilar pembangunan desa yang digalakkan oleh pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," katanya.(Ant)