Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Nusantaratv.com - 19 Oktober 2022

Brigjen Hendra Kurniawan/net
Brigjen Hendra Kurniawan/net

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang nenghadirkan terdakwa mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah berakhir.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022), Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
 
Pihak Hendra menyebut dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur pasal 143 KUHAP," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/2022).

"Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Heny.

Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Dalam persidangan ini terdakwanya adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Anak buah Ferdy Sambo lainnya yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close