Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri

Nusantaratv.com - 31 Oktober 2022

Brigjen Hendra Kurniawan. (Net)
Brigjen Hendra Kurniawan. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​​​Nusantaratv.com - Eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selesai menjalani sidang etik. Brigjen Hendra diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29.

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," kata dia.

Dedi mengatakan, bahwa Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

"Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close