Breaking News: Tok! PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Jubir MA: Novum yang Diajukan Bukan Bukti Baru

Nusantaratv.com - 16 Desember 2024

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto menyampaikan putusan terkait PK terpidana kasus Vina
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto menyampaikan putusan terkait PK terpidana kasus Vina

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina. Putusan tersebut disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto pada press conference terkait PK terpidana kasus Vina, pada Senin (16/12/2024). 

Alasan MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina karena novum yang diajukan dinilai bukanlah bukti baru. 

"Terhadap permohonan Peninjuan Kembali terpidana dalam perkara Vina Cirebon dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto. 

Pertama, berdasarkan data dari register perkara Kepaniteraan Muda Pidana Umum Mahkamah Agung terpidana dalam perkara Vina Cirebon yang telah mengajukan permohonan PK dan teregister sebagai berikut: 
a. Nomor 198 PK/Pid/2024 atas nama terpidana 1 Rovaldi Aditya Wardana alias Ucil bin Asep Kusnadi dan terpidana dua Eko Ramadhani alias Koplak bin Qosim 
b. Nomor 199 PK/pit/ 2024 atas nama terpidana 1 Hadi Saputro alias Bolang bin Kasana terpidana 2 Eka Sandi alias Tiwul bin Muram, terpidana 3 Jaya alias Kliwon bin Sabdul terpidana 4 Suprianto alias Kasdul bin Sutiadi terpidana 5 Sudirman bin Suratno 
c. nomor 1688 PK/Pid.sus/2024 atas nama terpidana anak susunan majelis atas perkara tersebut adalah 
a. dalam perkara PK nomor 198 pk/ pit/ 20024 diperiksa oleh majelis Dr Burhan Dahlan sarjana hukum magister hukum sebagai Ketua Majelis. Yohanes Priana sarjana hukum magister hukum dan Sigit Triyono sarjana hukum magister hukum masing-masing sebagai Hakim anggota 
b. perkara nomor 199 PK/Pit/ 2024 diperiksa oleh majelis Dr Burhan Dahlan sarjana hukum magister hukum sebagai Ketua Majelis. Jupriyadi sarjana hukum MH hum dan Sigit Triyono sarjana hukum magister hukum 
sedangkan perkara nomor 1688 PK/Pid.sus/2024 dengan terpidana anak diperiksa oleh Hakim tunggal Dr H Prim Hariadi sarjana hukum magister hukum 

Tiga, permohonan PK para terpidana sesuai ketentuan  pasal 263 ayat 2 KUHAP diajukan dengan alasan sebagai berikut: 
a. Adanya novum atau keadaan baru yang menentukan apabila diajukan pada saat persidangan maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga juris dan judex facti dapat memutus sebaliknya
b. Terdapat kekhilapan atau kekeliruan Hakim dalam memutus perkara para pemohon dan terpidana

Empat, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 desember 2024 

"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjuan kembali para terpidana," kata Yanto. 

Lima, pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilapan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana. Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP 
maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku kepaniteraan pidana umum Mahkamah Agung setelah perkara diminutasi akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon dan kepada masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan cara mendownload di Direktori Putusan Mahkamah Agung. 

"Jadi demikian perkara PK Vina Cirebon tadi sudah diputus oleh majelis hakim dan hakim tunggal untuk perkara anak yang pada pokoknya permohonan PK ditolak," ujar Yanto. 

"Itu hasil daripada musyawarah majelis yang menangani perkara Vina," pungkasnya. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close