Nusantaratv.com-Sidang praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula resmi digelar hari ini, Senin (18/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir saat membacakan poin-poin keberatannya meminta hakim untuk menanggalkan status tersangka terhadap kliennya.
"Pemohon memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili permohonan ini supaya berkenan memberikan putusan pradilan yang amarnya sebagai berikut," kata Ari Yusuf Amir mengawali pembacaan poin-poin keberatan.
"Dalam provisi menyatakan, satu menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara sekalipun pemohon sudah melimpahkan a quo ke pengadilan pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.
Dua, memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan bekas perkara kepada sebelum permohonan peradilan a quo diputus dalam pokok pekara:
"Satu menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan-pemohon untuk seluruhnya," kata Ari Yusuf Amir.
Dua, menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan termohon terhadap pemohon berdasarkan penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus nomor sebagaimana dimaksud tanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Tiga, menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor sebagaimana dimaksud tanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Empat, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo.
Lima, menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
Enam, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon.
Delapan, menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
"Apabila Hakim yang terhormat pimpinan sidang praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," pungkasnya.