Nusantaratv.com-Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina digelar hari ini, Rabu (4/9/2024) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arif Ferdian memutuskan sidang dilaksanakan secara tertutup. Putusan tersebut mendapat penolakan dari kuasa hukum enam terpidana yang mengajukan permohonan sidang dilaksanakan secara terbuka.
"Bahwa permohonan yang saudara ajukan tersebut terkait dengan perkara sebelumnya. Perkara itu sudah ada putusannya. Dimana putusan itu didasari dakwaan. Dan salah satu dakwaan itu terkualifisir sebagai tindak pidana asusila," kata Arif Ferdian seperti diberitakan NusantaraTV dalam program Breaking News, Rabu (4/9/2024).
"Dan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Dikecualikan untuk perkara tindak pidana susila. Berdasarkan hasil musyawarah dengan anggota hakim, kami memutuskan sidang dilaksanakan secara tertutup," pungkasnya.
Diketahui, keenam terpidana tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup. Terhitung sejak 2016 lalu mereka telah menjalani hukuman tersebut.
Setelah 8 tahun berjalan mereka mengajukan PK dengan dibantu tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin oleh Ketua Umum Otto Hasibuan.