Breaking News: Saka Tatal Siap Bersaksi Ungkap Fakta Penyiksaan Para Terpidana di Sidang PK Kasus Vina

Nusantaratv.com - 11 September 2024

Sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat/tangkapan layar NTV
Sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat pada hari ini, Rabu (11/9/2024) menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh keenam terpidana kasus Vina. Sidang dihadiri langsung oleh keenam terpidana yakni Eka Sandi, Suprianto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldi. 

Karena sesuai kesepakatan di persidangan sebelumnya bahwa setiap persidangan PK yang diajukan akan selalu menghadirkan langsung keenam terpidana tersebut di muka persidangan.  

Seperti diberitakan NusantaraTV dalam program Breaking News, Rabu (11/9/2024), persidangan lanjutan PK kali ini akan sangat menarik karena bakal mengungkap fakta-fakta dan bukti-bukti baru atau novum yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya. 

Sejumlah saksi penting juga akan menguatkan kesaksiannya dengan bukti-bukti berupa foto dokumen dan juga surat yang nantinya bakal menjadi sebuah rangkaian peristiwa yang jelas. 

Tim kuasa hukum sudah mendaftarkan 49 saksi dengan rincian 39 saksi fakta dan 10 saksi ahli. 

Ke-39 saksi fakta ini akan dibagi dalam empat klaster. 

Di klaster pertama akan ada empat saksi penting yang berupa saksi alibi yakni ada saksi. Mereka akan menguatkan alibi keenam terpidana di malam kejadian pada peristiwa yang menewaskan Vina dan Eky 2016 silam.

Kemudian di klaster kedua bakal hadir saksi yang akan mengungkapkan dugaan kebohongan peristiwa. 

Lalu di klaster ketiga, para saksi termasuk mantan terpidana Saka Tatal akan mengungkap tentang penyiksaan. 

Dan di klaster terakhir nantinya akan menghadirkan saksi kecelakaan yang menewaskan Vina dan Eky 

Berikutnya  akan ada saksi ahli yang dihadirkan yakni ada Prof Dr Muzakir dan Prof Jamin Ginting sebagai saksi ahli pidana.   

Para saksi ahli yang dihadirkan akan menguatkan dalil-dalil atau bukti-bukti yang sudah dibawa. Dan juga bagaimana menguatkan keterangan-keterangan saksi dari saksi-saksi fakta yang nantinya akan dihadirkan di seluruh persidangan PK. 

Sementara itu, situasi di Pengadilan Negeri Cirebon sendiri terpantau masih sepi. Berbeda dengan persidangan di hari Senin sebelumnya di mana keluarga dari para terpidana sudah hadir sejak pagi. 

Terlihat hanya beberapa dari keluarga terpidana yang baru hadir. Hadir juga dari LPSK. 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close