Nusantaratv.com-Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK klien mereka. Ketua Tim Kuasa Hukum Terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menyatakan pihaknya akan tetap melakukan perlawanan secara hukum untuk mendapatkan keadilan.
"Kita sudah mendengarkan press rilis resmi dari Mahkamah Agung yang menyampaikan pokok perkaranya bahwa permohonan Peninjauan Kembali kepada tujuh klien kami yang masih berada di dalam Lapas Kosambi Cirebon pada intinya ditolak dengan pertimbangannya," kata Jutek Bongso kepada awak media usia nobar press conference putusan MA di Cirebon, Senin (16/12/2024).
"Satu adalah bahwa tidak ditemukannya ada kekeliruan hakim kekhilafan hakim. Judex facti tidak ditemukan. Yang kedua adalah bahwa novum yang kita ajukan bukan novum menurut pertimbangan mahkamah," imbuhnya.
Selain menyesalkan poin putusan, Jutek Bongso juga menyoroti 'bocornya' informasi putusan MA kepada media beberapa jam sebelum diumumkan secara resmi.
"Press rilis berlangsung pukul 13.00 WIB. Tapi 2-3 jam sebelum press rilis resmi dari Mahkamah Agung media-media massa ini sudah mengetahui dahulu keputusan yang akan dibacakan. Ini tentu menurut kami konyol. Biar masyarakat yang menilai," tandasnya.
Jutek mengatakan ia bersama seluruh tim kuasa hukum telah berupaya maksimal. Namun keadilan rupanya belum berpihak.
Meski demikian, kata Jutek, langkah hukum masih banyak terbuka. Pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum ke depan setelah menerima salinan resmi dari putusan MA.
"Akan kita akan lihat pertimbangan-pertimbangannya apa yang membuat PK kami itu di tolak," tuturnya.
Jutek menyebut langkah-langkah hukum yang masih bisa ditempuh antara lain, grasi, abolisi, asimilasi, amnesti hingga kemungkinan mengajukan PK kedua atau ketiga.
"Saya hanya mengatakan bahwa ini bukan kiamat. Tapi secara kuasa hukum kami ini tragedi hukum buat Indonesia," tandasnya.
Jutek mengaku heran jika berbagai bukti yang dibeberkan dalam sidang PK tujuh terpidana kasus Vina dinilai bukan sebuah novum.
"Contoh ekstraksi handphone-nya Widi yang kami baru ekstraksi. Itu atas izin majelis untuk membuktikan ada percakapan rentang waktu yang dituduhkan saat terjadinya dugaaan pembunuhan pukul 22.14 WIB. Ini sungguh aneh kalau menurut saya kalau itu katanya bukan novum," bebernya.
"Kedua adalah bahwa saksi yang melihat bahwa itu bukan peristiwa pembunuhan tapi melihat bahwa itu adalah peristiwa kecelakaan. Apakah ini bukan novum? Ini engga pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya," lanjutnya.
"Kemudian ada pengakuan mengejutkan dari Dede yang awal mengatakan bersama-sama dengan Aep melihat peristiwa itu dan dikuatkan Liga Akbar. Lalu Ded sudah mencabut mengatakan bahwa ini tidak benar dan bohong atas arahan sesorang. Apakah ini bukan ini novum," imbuhnya.
Jutek kembali menegaskan kalau dikatakan bahwa ini pembunuhan tidak ada saksi yang melihat. Tidak ada visum yang menguatkan itu pembunuhan. Karena tidak ada luka tusuk penyebab kematiannya.
"Ini yang menurut kami sangat ironis tapi kita harus menghargai apapun putusan Mahkamah Agung," ujarnya.
Jutek memastikan pihaknya akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi tujuh terpidana kasus Vina.
Ia menambahkan pihaknya akan mendatangi para terpidana di Lapas Kosambi, Cirebon untuk menjelaskan bahwa putusan MA yang menolak PK mereka bukan berarti kiamat.