Breaking News: Otto Hasibuan Tolak Sidang PK Terpidana Kasus Vina Dilaksanakan Tertutup

Nusantaratv.com - 04 September 2024

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina, Otto Hasibuan
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina, Otto Hasibuan

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina, Otto Hasibuan menolak secara tegas jika sidang PK yang diajukan enam kliennya dilaksanakan secara tertutup. 

Selain diskriminatif, kata Otto Hasibuan, amar putusan hukuman terhadap beberapa terdakwa hanya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

"Yang Mulia kami menolak secara tegas apabila sidang ini dilanjutkan dengan tertutup," kata Otto Hasibuan dalam sidang perdana PK enam terpidana kasus Vina di PN Cirebon, Rabu (4/9/2024) seperti diberitakan NusantaraTV dalam program Breaking News. 

"Pertama itu diskriminatif karena saudara Saka Tatal juga itu jelas terbuka," lanjutnya. 

"Bilamana engga keliru juga bahwa di dalam beberapa terdakwa ini amar putusan hukuman itu juga hanya 340. Kecuali hal yang lain. Jadi, oleh karena itu diamar putusannya kalau kami tidak keliru coba dibaca. Itu semuanya hanyalah 340," imbuhnya.

Atas dasar itu, sambung Otto Hasibuan, perkara yang dikenakan kepada para terpidana adalah adalah tindakan pembunuhan berencana.

"Pembunuhan berencana bukan mengenai asusila. Dan oleh karena itu kami tetap meminta agar persidangan ini dilakukan secara terbuka. Terbuka untuk umum," ujarnya. 

"Karena hal itu tidak melanggar hukum acara yang berlaku. Dan apabila ini tetap dilanjutkan tertutup. Kami mempertimbangkan bahwa kami tidak akan melanjutkan persidangan ini. Tetap minta ini terbuka," pungkasnya. 

Diketahui enam terpidana kasus Vina mengajukan PK terhadap vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada mereka pada 2016 silam. Dalam sidang PK ini keenam terpidana kasus Vina dibantu ratusan pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan. 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close