Nusantaratv.com-Komisi Yudisial (KY) bersama Kejaksaan Agung membahas soal kelanjutan kasus hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, Komisi Yudisial menjadi lembaga yang pertama kali menyatakan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan ketiga hakim tersebut.
"Yang atas dasar itu lah kami menyatakan ketiga hakim itu direkomendasikan untuk dipecat. Jauh sebelum dilakukan OTT. Nah memang proses untuk dipecat itu dibentuk MKH, Majelis Kehormatan Hakim. MKH itu bisa dibentuk atas usul Komisi Yudisial bagi seorang hakim yang akan dipecat, atau atas usul Mahkamah Agung," kata Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program Breaking News, Selasa (12/11/2024).
Namun Amzulian menegaskan kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung (MA) sampai dengan saat ini tetap sangat baik, dan bahkan tidak ada halangan saat mengusulkan pembentukan MKH. Adapun MKH terdiri dari tiga hakim agung dan empat anggota Komisi Yudisial.
"Yang umumnya itu adalah berakhir dengan pemecatan. Dan memang mesti diketahui hakim itu ada dua jabatan. Satu sebagai hakim, yang satu lagi sebagai PNS. Kadang-kadang publik bertanya, kok dipecat sebagai hakim, tapi PNS-nya masih jalan? Tapi umumnya kalau sudah dipecat dari hakim tentu boleh dikatakan berakhirlah karier yang bersangkutan," kata Amzulian.
Selain membahas kelanjutan kasus tiga hakim vonis bebas Ronald Tannur, KY dan Kejagung juga terus berkoordinasi dalam rangka menangani kasus hakim nakal.