Breaking News: Ajukan PK, Begini Perjalanan Kasus Kopi Sianida yang Menjerat Jessica Wongso

Nusantaratv.com - 09 Oktober 2024

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK terkait hukumannya akibat kasus kopi sianida/tangkapan layar NTV
Jessica Kumala Wongso Ajukan PK terkait hukumannya akibat kasus kopi sianida/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kasus kopi sianida yang menyebabkan Jessica Wongso menjadi tersangka dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara kini memasuki babak baru. Pasalnya, Jessica yang telah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 lalu, akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Rencananya tim kuasa hukum Jessica dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Otto Hasibuan akan mendaftarkan permohonan PK kliennya pada hari ini, Rabu (9/10/2024). 

Melalui proses PK ini tim kuasa hukum akan membuktikan jika Jessica Wongso tidak bersalah dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada 2016 silam. 

Ada dua hal yang menjadi alasan kuat bagi tim kuasa hukum untuk kembali mengajukan PK Jessica Wongso. Pertama, tim kuasa hukum telah memiliki alat bukti baru atau novum yang kuat yang diduga disembunyikan oleh seseorang pada 2016. Kedua, proses autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Mirna pada 2016 dinilai tidak memadai karena tidak dilakukan autopsi menyeluruh. 

Kasus kopi sianida yang menewaskan. Mirna Salihin sempat menggemparkan masyarakat di 2016. 

Untuk lebih jelasnya, begini perjalanan kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.

6 Januari 2016: Mirna Salihin tewas setelah minum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica Wongso di Cafe Oliver Grand Indonesia, Jakarta 

Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin kemudian melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang karena melihat sejumlah kejanggalan.

9 Januari 2016: autopsi dilakukan untuk menemukan zat racun pada jenazah Mirna. Autopsi tidak dilakukan secara menyeluruh. 

16 Januari 2016: ditemukan zat sianida 0,2 miligram dalam lambung Mirna dari kopi Vietnam yang diminumnya.

29 Januari 2016: Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka 

16 Februari 2016: kuasa hukum Jessica Wongso ajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena penetapan dan penahanan terhadap Jessica dianggap tidak sah. Hasilnya, praperadilan ditolak

15 Juni 2016: sidang perdana kasus kopi sianida dimulai 

Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati 

32 persidangan hingga sidang putusan, sejak 15 Juni sampai 27 Oktober 2016.
Puluhan saksi dihadirkan keluarga, teman Mirna, pegawai dan pengunjung Cafe Oliver, ahli dari berbagai bidang keilmuan, kepolisian Australia serta atasan Jessica saat bekerja di Australia. 

27 Oktober 2016: Jessica divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dan mendapat hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close