BPOM: 2 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop

Nusantaratv.com - 17 November 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut ada dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obat sirop yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak. Ada dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar aturan batas aman penggunaan EG dan DEG.

"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar," ujar Ketua BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers secara daring, Kamis (17/11/2022).

Kedua perusahaan ini yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan saksi.

"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka. Terhadap PT Samco Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka," kata dia.

Penny menjelaskan, proses penyidikan BPOM dengan kepolisian masih berproses. BPOM juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses penindakan dan memberi efek jera terhadap pelaku.

"Penyidikan terhadap dua sarana, yaitu sarana produksi PT Afifarma dan CV Samuderakemikal, telah berproses bersama antara BPOM dan kepolisian. BPOM juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait kepolisian dan pihak terkait kepolisian dan Kejagung untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan kelancaran hukumnya sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close