BPN Kota Depok Dorong Skema Pembebasan Biaya BPHTB Bagi PTSL, Indra Gunawan: Ini Menguntungkan!

Nusantaratv.com - 27 Juni 2023

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus menggencarkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).  (Istimewa)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus menggencarkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).  (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus menggencarkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Salah satu terobosannya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi PTSL.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat Depok yang belum memiliki sertifikat resmi atas tanah yang mereka tempati karena PTSL merupakan program yang bertujuan untuk memberikan legalitas atas tanah kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat. 

"Program ini sangat penting, karena tanah yang belum bersertifikat dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan menjadi hambatan dalam proses pembangunan kota. Melalui PTSL, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah mereka dengan lebih mudah dan cepat," jelas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.   

Namun, sambung Indra, dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan, terdapat biaya BPHTB yang harus dimiliki oleh pemilik tanah. Biaya ini menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya melalui PTSL.

"Oleh karena itu, BPN Kota Depok mendorong Pemerintah Kota Depok untuk membebaskan biaya BPHTB ini, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang terkadang menjadi kendala dalam pengurusan sertifikat," terangnya.

Lalu apa manfaatnya jika digratiskan BPHTB? Pertama, kata Indra, target yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN yang telah diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat lebih cepat dari limit waktu atau deadline yang ditentukan.

Kedua, beban masyarakat kian ringan. Sebab, pemohon hanya mengeluarkan biaya tahapan pelaksanaannya yang sejauh ini dipatok mulai dari Rp150-450 ribu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

"Kami optimistis, dengan dibebaskannya biaya BPHTB bagi PTSL, diharapkan lebih banyak masyarakat Depok yang tertarik untuk mengurus sertifikat tanah mereka," imbuhnya.

Ketiga, langkah ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, karena masyarakat akan memiliki akses yang lebih mudah untuk mengakses kredit dan bank pinjaman yang berhubungan dengan kepemilikan sertifikat tanah.

"Maka kami berharap, Pemerintah Kota Depok perlu mempertimbangkan tawaran ini dengan seksama, mengingat manfaat yang dapat dihasilkan. Tentu saja, dalam mengimplementasikan kebijakan ini, diperlukan kajian yang matang terkait potensi pendapatan yang lepas dari ancaman biaya BPHTB tersebut. Pemerintah juga harus menjaga transparansi," jelas Indra.

Selain itu, perlu dilakukan koordinasi yang baik antara BPN Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok untuk memastikan bahwa program PTSL dapat berjalan dengan lancar. Langkah-langkah administrasi dan teknis harus diatur dengan jelas agar proses pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan secara efisien dan transparan.

Pembebasan biaya BPHTB untuk PTSL juga sejalan dengan upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan mempermudah akses masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah. 

Diharapkan, Pemerintah Kota Depok bisa memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih baik, karena investor akan merasa lebih yakin dalam bertransaksi tanah di Kota Depok.

Selain itu, dengan dibebaskannya biaya BPHTB juga dapat menjadi stimulus ekonomi lokal. Ketika masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, mereka akan memiliki akses yang lebih mudah untuk mengakses kredit dan bank pinjaman. 

Hal ini juga mendorong pertumbuhan sektor properti dan konstruksi di Kota Depok, serta meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha di sektor tersebut. Dalam melaksanakan pembebasan biaya BPHTB untuk PTSL, Pemerintah Kota Depok juga dapat menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti bank-bank lokal dan lembaga keuangan lainnya. 

Kerja sama ini dapat memberikan manfaat tambahan, seperti penawaran bunga rendah atau skema kredit khusus bagi pemilik sertifikat tanah hasil PTSL. Tentu saja, ini akan semakin mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah mereka dan secara keseluruhan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.

Pemerintah Kota Depok, sambung Indra, harus berani mengambil langkah progresif dalam mengimplementasikan pengendalian biaya BPHTB untuk PTSL. 
Dengan keberanian ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan kota secara keseluruhan. 

"Kolaborasi antara BPN Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok diharapkan PTSL dapat menjadi solusi yang efektif dalam mempercepat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat Kota Depok," tukas Indra.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close