Nusantaratv.com - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah III Yudi Bastia mengajak seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Provinsi Lampung terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Transformasi mutu layanan kesehatan adalah hal yang harus dilakukan. Sebab peserta BPJS Kesehatan harus mendapat pelayanan yang mudah, cepat, dan setara," ujar Yudi Bastia pada pertemuan optimalisasi mutu layanan fasilitas kesehatan, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengajak seluruh fasyankes di Lampung dapat melakukan pembenahan serta menyempurnakan layanan untuk mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Kesehatan.
"Hari ini bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah dilakukan deklarasi perbaikan layanan kesehatan. Di sini kami mengajak fasilitas kesehatan untuk berbenah agar mutu pelayanan kesehatan meningkat," katanya.
Meski saat ini masih ada sejumlah kekurangan dalam layanan, namun pihaknya meminta agar setiap masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
"Ini janji layanan JKN kepada masyarakat, seperti tidak ada pembahasan rawat inap, semua yang menentukan dokter sebab ini layanan medis. Lalu saat berobat sudah bisa hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pendaftaran pelayanan, ini juga bentuk mempermudah masyarakat," ucapnya.
Selain itu fasilitas kesehatan melayani peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat. Selanjutnya mampu melayani konsultasi secara daring serta melayani peserta tanpa diskriminasi.
Tanggapan serupa juga dikatakan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
"Dalam mendukung mutu pelayanan kesehatan sebelumnya pun telah dibuat Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Provinsi Lampung. Serta Pemprov Lampung pun menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045/0734/V.02/2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lampung," kata Arinal Djunaidi.
Ia mengatakan adanya regulasi tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung Program JKN.
"Kami berupaya memastikan agar seluruh penduduk Lampung memiliki perlindungan dasar akan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta aktif Program JKN,” tambahnya.(Ant)