Nusantaratv.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mencatat hingga 2022 ada sebanyak 486 ribu nelayan dan awak kapal yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Sampai saat ini, untuk kepesertaan nelayan telah terdaftar sebanyak 486 ribu nelayan dan awak kapal. Begitu pula di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terdaftar sebanyak 3.600 non-ASN yang jadi volunter ketenagakerjaan," kata Asisten Deputi Kepesertaan Skala Kecil Mikro BPJS Ketenagakerjaan Hery Johari dalam diskusi publik "Nelayan Menghadapi Krisis Iklim: Quo Vadis Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Skala Kecil" yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Hery menjelaskan khusus di sektor kelautan dan perikanan, terdapat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang mengatur risiko-risiko yang yang dihadapi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam diantaranya berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia dan lainnya.
Ada pun perlindungan diberikan dalam bentuk asuransi perikanan atau asuransi pergaraman dan asuransi jiwa.
Payung hukum lainnya yaitu PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
"PP 27/2021 mengatur bahwa program jaminan sosial untuk nelayan kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Hery menuturkan selain kepesertaan, terdapat pula 33 pelabuhan perikanan yang telah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra untuk menyelenggarakan jaminan sosial atau asuransi bagi para nelayan.
"Untuk saat ini kita sedang ada integrasi data dengan Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) yang nantinya akan menjamin para awak kapal yang akan melaut itu harus sudah dilindungi oleh pemberi kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Adapun klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nelayan dan awak kapal periode 2019-2022 untuk klaim jaminan kematian mencapai Rp85,3 miliar dan klaim jaminan kecelakaan kerja mencapai Rp41 miliar yang telah terbayarkan.
Hery mengaku jumlah klaim jaminan hari tua memang masih cukup rendah di mana peserta penerima upah (PU) mencapai Rp106,6 miliar dan peserta bukan penerima upah (BPU) mencapai Rp4,2 miliar.
Peserta PU adalah mereka yang bekerja dengan pemberi kerja sementara peserta BPU adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri.
"Memang tampaknya teman-teman masih belum ikut program tabungan (hari tua) padahal ini sangat penting karena sangat diperlukan nanti ketika sedang tidak lagi bekerja atau sedang tidak lagi mendapatkan penghasilan, bisa buat buka usaha saat tidak lagi menjadi nelayan," katanya.(Ant)