Bos Sriwijaya Air Tersandung Kasus Korupsi Timah, Sudah jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

Nusantaratv.com - 29 April 2024

Kejaksaan Agung/ist
Kejaksaan Agung/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemilik Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) tersandung kasus dugaan korupsi timah terkait izin usaha pertambangan (IUP) Bangka Belitung (Babel).

HL telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Namun ia belum dijebloskan ke tahanan Kejagung karena sakit. 

"Tersangka HL yang kita panggil sebagai saksi tidak hadir (dalih sakit), tim penyidik akan segera memanggil (kembali) sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Sabtu (27/4/2024).

Dalam perkara ini, Hendry merupakan pihak swasta yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Fandy Lingga alias FL selaku Marketing PT TIN.

Pada Jumat (26/4/2024) Hendry kembali dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sebelumnya pada 29 Februari 2024, Hendry juga pernah diperiksa oleh Kejagung.

Walau tak hadir memenuhi panggilan kedua, Hendry ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 13 orang saksi dan dengan alat bukti yang cukup. Total ada 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam kasus korupsi timah ini.

"Pada salah satu saksi yang kami panggil yaitu saudara HL tidak bisa hadir karena sakit. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka baru, yakni saudara HL, FL, SW, BN dan AS," sebut Kuntadi.

Tersangka SW, BN dan AS merupakan mantan Kepala Dinas dan Plt Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketiganya dalam kasus ini berperan menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari lima perusahaan Smelter. Perusahaan itu yakni PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.

Meski tidak memenuhi syarat RKAB tersebut tetap diterbitkan. Hal ini dilakukan secara estafet dari kepemimpinan SW, dan lanjutkan BN dan AS.

Kemudian, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk. Sedangkan peran HL dan FL yakni turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan.

"Tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya," ungkapnya, dikutip dari detikcom.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Diketahui, dalam kasus korupsi tata niaga timah ini taksiran kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Total tersangka saat ini menjadi 21 orang termasuk satu tersangka perkara Obstruction of Justice.

Berikut daftar lengkap tersangka kasus korupsi timah di Bangka Beltung:
-Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka Perintangan Penyidikan.
-Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
-MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
-Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
-Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
-Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
-Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
-Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
-Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
-Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
-Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
-Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
-Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
-lwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
-Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
-Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
-Hendry Lie alias HL selaku Beneficiary Owner PT TIN
-Fandy Lingga alias FL selaku Marketing PT TIN.
-SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
-BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.
-AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang.

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close