Bos SMA SPI Batu Terdakwa Pencabulan Ditangkap dan Ditahan!

Nusantaratv.com - 11 Juli 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur berinisial JEP ditahan. Penahanan itu berlangsung pada Senin (11/7/2022) sore. Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan perihal itu.

"Benar, dilakukan penahanan hari ini oleh Kejari Batu," ujar Fathur, Senin (11/7/2022).

Menurutnya, penahanan terdakwa kekerasan seksual belasan siswa SMA SPI itu dalam rangka penetapan majelis hakim 60/pid.sus/2002.pn.mlg. Dalam penetapan pengadilan itu telah tersurat sejumlah hal berikut:

1. Memerintahkan untuk melakukan penahanan atas nama terdakwa Julianto Eka Putra alias Kojul dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung sejak menjalani penahanan dalam rutan.

2. Memerintahkan kepada JPU agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada jpu, terdakwa / penasihat hukum / keluarga, ditetapkan di Malang 11 Juli 2022.

"JPU melakukan penahanan terhadap JE, ini merupakan perintah (hakim/pengadilan)" ujarnya.

Penangkapan itu berlangsung di kawasan Citraland, Surabaya. Di sana tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan JE, mengutip Detik Jatim. Selanjutnya, JE dibawa ke Lowokwaru, Malang untuk menjalani penahanan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close