Nusantaratv.com - Kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika berbagai jenis di Kota Bogor, salah satunya membongkar praktek haram tersebut dengan sistem tempel menggunakan media sosial.
Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap sedikitnya 21 pelaku pengedar serta pemakai Narkotika berbagai jenis yang kerap menjalankan aksinya di wilayah Kota Bogor.
“Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus narkotika dengan tersangka berjumlah 21 orang, ini hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan,” ujar Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (28/3/23)
Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas. Yakni ganja seberat 43,34 gram, sabu 39,29 gram, tembakau sintetis sebanyak 17,47 gram, dan ada juga obat keras yang diamankan sebanyak 1.953 butir
“Dari total 21 tersangka, 11 tersangka merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja 3 orang tersangka, tembakau sintetis berjumlah 4 orang tersangka, dan obat keras 3 orang tersangka,” jelasnya
Adapun modus yang digunakan oleh para tersangka yakni dengan sistem tempel dan melakukan pemesanan melalui media sosial
“Modus tersangka jual beli narkoba dengan cara sistem tempel atau peta dengan pembeli memesan ke bandar menggunakan media sosial,” tandasnya
Sedangkan untuk obat keras, mereka jual di warung-warung yang seharusnya penjualnya wajib memiliki kualifikasi dan sertifikasi khusus.
“Sehingga bisa terukur kepada siapa dia menjual, juga ada resep, sehingga tidak disalahgunakan. Karena kalo tidak akan berdampak (kesehatan),” pungkasnya
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba memerangi hingga mencegah penyalahgunaan narkotika dan juga obat terlarang.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. Pasal yang disangkakan di antaranya UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 111-112 UU Narkotika. Kemudian mengacu pada Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya. (Arief Permana, kontributor Nusantaratv.com)