BNNP Bali Sita Barang Bukti Dari Tujuh Kasus Narkoba Selama Dua Bulan

Nusantaratv.com - 29 Desember 2023

BNNP Bali saat menjelaskan pengungkapan kasus narkotika sepanjang November-Desember 2023 dengan menghadirkan pelaku di Denpasar, Kamis (28/12/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
BNNP Bali saat menjelaskan pengungkapan kasus narkotika sepanjang November-Desember 2023 dengan menghadirkan pelaku di Denpasar, Kamis (28/12/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menyita barang bukti narkotika jenis ganja, shabu, dan ekstasi, dari tujuh kasus yang berhasil mereka ungkap selama bulan November dan Desember 2023.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa di Denpasar, Kamis (28/12), menyebut total barang bukti ganja sebanyak 8.081,39 gram, shabu sebanyak 95,5 gram, dan ekstasi 159 butir, atau seluruhnya diasumsikan mampu menyelamatkan 1.870 jiwa.

Adapun tujuh kasus tersebut mulai dari pengungkapan kasus pada 18 November lalu, dimana berdasarkan koordinasi BNNP Bali dengan BNNP Sumatera Utara mereka mampu membongkar kasus dengan modus pengiriman paket yang disamarkan dengan kain ulos.

“Pelaku inisial JE, tempat kejadian di pinggir Jalan Majapahit, lingkungan Banjar Plasa, Kuta, Badung dengan barang bukti ganja berat 1.524,78 gram,” kata Sinar.
 
“Setelah dilakukan pemeriksaan, JE yang berprofesi sebagai pelatih surfing merupakan bagian dari jaringan Medan-Bali dan diduga sering mengedarkan ganja di daerah Kuta,” sambung Sinar.

Masih di bulan yang sama tepatnya 30 November, timnya kembali mengungkap kasus dengan modus dan sindikat yang sama dengan pelaku berinisial BL (24) dibekuk di Jalan Bhineka Jati Jaya XI, Kuta, Badung dan tempat kedua di Gang Turi II, Jalan Bhineka Jati Jaya dengan barang bukti dua paket ganja dengan berat keseluruhan 939,97 gram.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa BL merupakan bagian dari jaringan Medan-Bali yang menerima kiriman ganja dari medan dan rencananya paket ganja tersebut akan diserahkan oleh pelaku kepada temannya yang berinisial R (DPO),” ujar Sinar.

Kasus ketiga adalah peredaran gelap shabu dengan sistem tempel yang diungkap 8 Desember lalu dengan pelakunya adalah FA (32) yang dibekuk di kamar nomor 305, Swarhaloka Residence, Jalan LBC Sunset, Pemogan, Denpasar Selatan, dengan bukti tujuh paket shabu berat keseluruhan 95,5 gram.

“Pelaku menerangkan jumlah shabu yang biasanya diambil adalah dalam jumlah besar, kemudian shabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil dan ditempel di ratusan titik. Paket yang sudah siap diedarkan, ditempel di daerah Denpasar dan Badung, selanjutnya pelaku memberitahu bosnya,” ujarnya.

Pada 18 Desember lalu, Bidang Pemberantasan BNNP Bali kembali menemukan pelaku dalam jaringan Medan-Bali berkat koordinasi dengan BNNP Sumatera Utara, yaitu tertangkap pelaku AP (21) di TKP Jalan Raya Munggu-Kapal, Banjar Batan Duren, Cepaka, Tabanan, dengan barang bukti sepaket ganja seberat 610.83 gram.

Yang unik, pada 21 Desember belum lama ini, Sinar dan jajarannya dibantu Bea Cukai Kanwil Bali Nusra berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang hendak dilakukan MA (27) yang ditemukan di rumah kos Jalan Puri Mumbul Permai, Jimbaran, Badung, dengan tiga jenis ekstasi berjumlah 159 butir yang dikemas dalam bungkus kopi robusta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada bulan September MA pernah menerima ekstasi untuk diedarkan di Bali, namun karena tidak laku ekstasi tersebut dikirimkan oleh MA ke Bandung,” tutur Sinar.

Kasus keenam dalam dua bulan ini adalah pengiriman ganja dalam pakaian bekas yang hendak diselundupkan RL (21) pada 23 Desember 2023 terungkap di Jalan Raya Kampus Unud, Jimbaran, Badung.

Saat itu RL hendak mengedarkan ganja di sekitar pantai daerah Badung namun berhasil digagalkan atas kerja sama BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close