Nusantaratv.com - Belakangan viral sebuah video di media sosial, memperlihatkan seorang turis yang disebut berasal dari Korea mengungkapkan satu hal yang dibenci dari Indonesia.
Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @tanterempongofficial, terdapat seorang pria mengenakan kaus berwarna putih dengan beberapa garis pada bagiannya.
“Turis asal Korea ini ungkap hanya 1 hal yang dia benci ketika berada di Indonesia yaitu mendengarkan suara knalpot brong,” demikian bunyi caption pada postingan tersebut, dikutip Senin, 15 April 2024.
Sambil menggendong tas ransel, turis berambut gondrong itu berbicara dengan kamera yang dipegang olehnya sendiri, mengatakan tidak suka dengan suara knalpot motor yang begitu berisik.
“Ah berisik sekali. Kenapa buat motor seperti itu, aku sangat benci motor seperti itu sangat berisik,” ungkap pria tersebut dengan ekspresi kesal.
Ketika sedang berjalan kaki menikmati jalanan di tengah malam, tetiba kembali motor melintas dengan suara knalpot berisiknya.
Pria tersebut lantas menutup telinga, menunjukkan ekspresi tak nyaman sambil melontarkan ungkapan kekesalannya menggunakan bahasa Korea.
“Mereka bisa pakai motor diam diam. Tapi mereka buat berisik seperti itu, kenapa?,” kembali ungkap turis tersebut.
Di sisi lain, penggunaan knalpot racing atau yang lebih dikenal dengan knalpot Brong, memang telah menjadi perhatin serius dibeberapa daerah di Indonesia.
Penggunaan knalpot tersebut tentu tidak diperbolehkan, bahkan pihak kepolisian tak jarang melakukan razia.
Melansir dari laman humas Polri, informasi pelarangan penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainya ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot ”brong” merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285.
Dalam ketentuan itu disebutkan, pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising dapatkan dikenai tilang dan denda sebesar Rp 250.000.
Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 telah diatur ambang batas tingkat kebisingan atau desibel (dB). Untuk mobil, ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.