Nusantaratv.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu menyebutkan penerimaan negara dari Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2022 mencapai Rp89 juta.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari melalui Kepala Unit Polhut Reza Alftriansyah di Rejang Lebong, Senin, mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari TWA Bukit Kaba tersebut terhitung 1 Januari hingga 25 Desember 2022.
"Jumlah pengunjung yang masuk ke TWA Bukit Kaba terhitung 1 Januari hingga 25 Desember 2022 kemarin mencapai 14.996 orang dengan jumlah PNBP yang diterima mencapai Rp89 juta lebih. Jumlah ini akan terus bertambah sampai tutup tahun nanti," kata Reza Alfitriansyah.
Dia menjelaskan umlah PNBP TWA Bukit Kaba pada tahun ini jumlahnya lebih sedikit dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp104 juta dengan jumlah pengunjung lebih dari 16.000 orang.
Penerimaan dari TWA Bukit Kaba itu sendiri, kata dia, berasal dari tiket masuk wisatawan yang datang dari berbagai daerah di Provinsi Bengkulu, kemudian dari daerah-daerah lainnya di Sumatera bahkan dari luar negeri.
"Jumlah pengunjung yang datang ke TWA Bukit Kaba pada tahun 2022 ini paling banyak terlihat pada bulan Agustus dengan jumlah PNBP mencapai Rp15 juta, kemudian pada baru sebesar Rp8,5 juta dan pada peringatan Sumpah Pemuda bulan Oktober sebesar Rp6,6 juta," terangnya.
Menurut dia, pengelolaan TWA Bukit Kaba dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, sedangkan pihaknya hanya melakukan pengawasan maupun pemeliharaan ekosistem flora dan fauna yang ada di tempat itu.(Ant)