Bisnis Jual Makanan Kedaluwarsa, 7 Orang di Bekasi Ditangkap Polisi

Nusantaratv.com - 23 November 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi mengungkap praktik penjualan produk makanan dan minuman kedaluwarsa di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tujuh orang ditangkap petugas dalam kasus ini.

Kanit Reskrim Cikarang Barat Iptu M Said Hasan menjelaskan, ketujuh orang itu ditangkap pada Rabu (16/11/2022). Pengungkapan bermula dari tertangkapnya perempuan berinisial N yang diduga terlibat dalam peredaran produk-produk kedaluwarsa.

N dibekuk di rumah kontrakannya di Kampung Bojong Koneng, Telaga Murni, Cikarang Barat. Di kontrakan N, ditemukan ratusan dus makanan dan minuman kedaluwarsa.

"Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ketika dilokasi, ada beberapa karyawan yang berinisial (M),(D), (A), (N), (J), dan (AR) yang sedang melakukan tugas untuk menghapus kode tanggal expired kedaluwarsa pada produk makanan, yang kemudian dicetak kembali kode expired-nya seperti produk makanan-minuman pada umumnya," ujar Said, Rabu (23/11/2022).

Para pelaku menghapus tanggal kedaluwarsa dengan cairan tiner. Lalu, mereka mencetak tanggal produksi yang baru seakan-akan produk tersebut belum kedaluwarsa.

"Label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan tiner. Setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat label matic printing seperti kode tanggal pada umumnya yang kemudian diperjualbelikan kembali oleh seorang reseller (AR) dengan melalui media sosial," papar dia.

Dalam kasus ini, terdapat tujuh orang yang sudah ditahan. Polisi masih memburu pelaku reseller yang lain. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close