Nusantaratv.com-Setelah tertunda beberapa jam, Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ekspresi semringah penuh senyum terlihat di wajah Pegi Setiawan saat keluar dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024).
Sekitar pukul 21.30 WIB dengan didampingi keluarga dan tim kuasa hukum, Pegi Setiawan keluar dari ruang tahanan Polda Jabar.
Mengenakan kaus oranye, Pegi langsung menyapa puluhan wartawan yang menantinya sejak sore.
Merespons pertanyaan wartawan Pegi pun angkat suara tentang proses hukum yang dijalaninya selama kurang lebih satu bulan usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon 2016 silam.
"Saya Pegi Setiawan, terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendukung saya sudah mendoakan saya. Saya mengucapkan terima kasih juga kepada Presiden Bapak Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan tim lainnya," ujar Pegi Setiawan.
Pegi juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat khususnya netizen yang telah mendukungnya hingga sekarang.
"Saya mengucapkan netizen Indonesia yang mendukung saya dan mendoakan, saya mengucapkan terima kasih kepada wartawan di Indonesia sudah mau mendukung saya, saya mengucapkan tim kuasa hukum saya sudah membela saya, ucapkan terima kasih banyak," ucapnya.
Baca juga: NTV Breaking News: Pegi Bebas, Chudry Sitompul: Pegi Bisa Minta Ganti Rugi Materil dan Immateril
Ia mengaku sangat bersyukur karena telah dibebaskan karena tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ditanya soal kondisi fisiknya yang terlihat kurusan, Pegi mengaku dalam kondisi sehat. Ia juga memastikan mendapat perlakuan baik selama di penjara.
"Alhamdullah sehat, sehat. Makan tidur saja, sehari-hari biasanya tidur. Terima kasih banyak kepada ibu saya, saya sangat bahagia. Semoga tabir kasus ini segera terungkap," kata Pegi.
"Setelah ini mau pulang, istirahat, dan lanjut kerja. Allahu Akbar," seru Pegi.
Usai menyampaikan rasa syukur dan terimakasih Pegi dengan didampingi kedua orang tuanya dan adik-adiknya beserta tim kuasa hukum bergegas meninggalkan lokasi.
Diketahui Hakim Tunggal sidang pra peradilan di PN Bandung, Eman Sulaeman memutuskan penetapan status tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah. Atas dasar itu, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.