Biden: Ampuni Warga Dihukum Gara-gara Ganja!

Nusantaratv.com - 07/10/2022 08:16

Presiden AS Joe Biden. (Net)
Presiden AS Joe Biden. (Net)

Penulis: Maulana

Nusantaratv.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengeluarkan perintah eksekutif yang mengampuni semua orang Amerika yang telah dihukum pada tingkat federal, lantaran memiliki mariyuana atau ganja. Langkah ini disebut mempengaruhi jumlah hukuman terkait ganja yang relatif kecil lantaran sebagian besar terjadi di tingkat negara bagian.

Pengumuman Biden untuk menghentikan dekriminalisasi penuh ganja itu merupakan janjinya sebagai kandidat presiden. Jajak pendapat terbaru menunjukkan mayoritas orang Amerika percaya ganja harus legal.

"Mengirim orang ke penjara karena memiliki ganja telah menjungkirbalikkan terlalu banyak nyawa dan memenjarakan orang karena perilaku yang tidak lagi dilarang oleh banyak negara bagian," kata Biden dalam sebuah pernyataan, Kamis (6/10/2022) waktu setempat.

"Catatan kriminal untuk kepemilikan ganja juga telah memberlakukan hambatan yang tidak perlu untuk kesempatan kerja, perumahan dan pendidikan," lanjutnya sambil menambahkan ras minoritas secara statistik jauh lebih mungkin dipenjara karena ganja, mengutip BBC. 

Biden sempat dikritik karena menulis RUU kejahatan tahun 1994 yang memperketat hukuman untuk kejahatan narkoba dan menyebabkan lebih banyak penahanan ras minoritas. Dalam sebuah pengarahan pada hari Kamis, seorang pejabat Gedung Putih mengatakan kepada wartawan bahwa 'tidak ada individu yang saat ini berada di penjara federal hanya karena kepemilikan ganja sederhana'.

Presiden dari Partai Demokrat itu mengatakan dia akan meminta semua gubernur negara bagian untuk mengeluarkan pengampunan ganja mereka sendiri. Dia juga mengarahkan Departemen Kehakiman dan Departemen Kesehatan untuk meninjau bagaimana ganja diklasifikasikan di bawah hukum federal.

"Kami mengklasifikasikan ganja pada tingkat yang sama dengan heroin - dan lebih serius daripada fentanil," kata Biden.
"Itu tidak masuk akal," sambungnya.

Ganja rekreasi sudah legal di 19 negara bagian dan Washington DC. Penggunaan medis legal di 37 negara bagian dan tiga wilayah AS.

Namun, obat itu tetap ilegal di tingkat federal bahkan di negara bagian di mana obat itu dapat dibeli dan digunakan secara legal oleh jutaan orang dewasa. Larangan federal juga mencegah industri hukum bekerja sama dengan bank-bank besar AS, yang dilindungi federal.

Larangan tersebut melarang toko ganja, yang dikenal sebagai apotek, dari layanan keuangan umum dan memaksa banyak orang untuk beroperasi sebagai bisnis tunai. AS memenjarakan persentase penduduknya yang lebih tinggi daripada negara lain mana pun, tetapi relatif sedikit orang yang dipenjara karena kepemilikan ganja.

"Lebih dari 99 persen pelanggar narkoba federal dihukum karena perdagangan," menurut Biro Statistik Keadilan AS.

Pejabat AS memprediksi terdapat 6.500 orang dengan hukuman federal sebelumnya karena kepemilikan ganja sederhana yang akan diampuni oleh Biden. Saham perusahaan ganja melonjak di pasar saham sekitar 20 persen dengan berita pengampunan Biden.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

Komentar belum ada.
Otentifikasi

Silahkan login untuk memberi komentar.

Log in