Biaya Terbaru Pembuatan SIM A dan SIM C, Maret 2022

Nusantaratv.com - 03 Maret 2022

Petugas sedang melayani masyarakat yang ingin membuat SIM/ist
Petugas sedang melayani masyarakat yang ingin membuat SIM/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Setiap pengendara mobil atau motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Sesuai klasifikasinya SIM terbagi jadi beberapa jenis, misalnya seperti SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C untuk motor.

Selain harus memenuhi syarat yang ditetapkan, para pengendara juga harus membayar biaya saat pembuatan SIM.  

Biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Untuk membuat SIM A, dipatok Rp 120.000. Tetapi bukan hanya itu, anda juga harus membayar asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 175.000.

Sedangkan untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. 
Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc. 

Walaupun terbagi dalam tiga golongan, soal biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Plus biaya asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000). Jadi untuk membuat SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000.

Perbedaan antara pembuatan SIM C, CI, dan CII adalah pada syarat usianya. SIM C, usia minimalnya 17 tahun, sedangkan CI 18 tahun dan CII 19 tahun. 
Perlu diketahui, bagi pengendara yang mau naik dari SIM C ke CI, syaratnya adalah sudah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan setelah diterbitkan. Begitu juga ketika mau naik dari SIM CI ke CII.

Guna mempermudah masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM-nya yang telah berakhir masa berlakunya Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan SIM Keliling di Jabodetabek.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling pada Maret 2022: 

DKI Jakarta

Jakarta Utara: Pos Pol Jembatan 3 Pluit, Penjaringan dan Depan Pospol Teluk Intan, Penjaringan 

Jakarta Timur: Honda Dewi Sartika, Cawang

Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata, Ps Minggu dan Pospol Kalibata 

Jakarta Pusat: Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No.1, dan Kantor Pos & Giro Pasar Baru 

Jakarta Barat: Mal Ciputra/Citralen, Jl Letjen S Parman dan LTC Glodok 

Bogor 

Kota Bogor: Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin 

Tangerang 

Tangerang Selatan: Pamulang Square, ITC BSD, dan Polsek Curug Tangerang Selatan: Bintaro Plaza (khusus Minggu) 

Depok 

Depok: Depok Town Square, Margocity, Villa Cassablanca, Pasar Segar Cinere, dan Honda Motor Care 

Bekasi 

Bekasi Kota: Mega Bekasi Hypermall Kabupaten Bekasi: Ruko Robson, Cikarang (dari berbagai sumber)


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close