Biaya Pengobatan David Rp1,2 M, Nggak Ada Bantuan dari Mario Dandy

Nusantaratv.com - 10 April 2023

Cristalino David Ozora.
Cristalino David Ozora.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Hakim tunggal kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Sri Wahyuni Batubara, mengungkapkan tak ada bantuan dari keluarga Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) untuk pengobatan David. Hakim menyatakan biaya pengobatan David mencapai Rp 1,2 miliar.

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," ujar hakim saat membacakan putusan terhadap AG di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Hakim mengatakan hal itu merupakan keterangan yang diberikan ayah David, Jonathan Latumahina. David masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Yang merupakan bapak korban terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," kata dia.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, tidak banyak komentar terkait hal tersebut. Dia mengatakan bantuan materi pengobatan David bukan kapasitasnya.

"Itu kami tidak komentar karena itu urusan keluarga ya, kami tidak sampai situ," kata Mangatta.

Sebelumnya, AG (15) divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," imbuhnya.

AG bakal menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close