Biar Tak Dihantui, Pembunuh Pria di Jambi Jilat Darah Korbannya

Nusantaratv.com - 07 April 2023

Pembunuh jilat darah korban. (Detikcom)
Pembunuh jilat darah korban. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria akibat persoalan asmara di pinggir jalan Simpang Pall 10, Kota Jambi. Dari hasil rekonstruksi diketahui pelaku, Petrus Konsius (31) sempat menjilat darah dari kepala korban Renaldi (21).

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat (10/3/2023) lalu. Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan menjelaskan alasan pelaku menjilat bercak darah korban itu agar tak dihantui.

"Jadi tujuan pelaku mengoles darah ke bibirnya itu agar tidak dihantui (korban) setelah pembacokan itu. Itu keterangannya setelah kami tanyakan," ujar Kompol Pamenan, Kamis (6/4/2023).

Dalam rekonstruksi ada 15 adegan yang diperagakan oleh pelaku, peran pengganti korban, dan saksi. Rekonstruksi turut dihadiri pengacara korban dan pelaku maupun pihak kejaksaan.

Pamenan menjelaskan, pelaku dan korban saling kenal dan berteman baik. Peristiwa itu bermula saat pelaku menitipkan uang Rp 1 juta kepada korban untuk diberikan kepada kekasih pelaku yang merupakan tetangga korban.

Tapi, uang itu tak diberikan korban. Pelaku yang emosi kemudian mengajak korban bertemu di Simpang Pall 10, Kota Jambi. Kala itu pelaku hendak mengantar kopra menuju Semarang, Jawa Tengah.

Dari hasil rekonstruksi itu terungkap pelaku Petrus membacok korban sebanyak tiga kali menggunakan parang yang dibawa dalam truknya. Petrus membacok bahu korban dan dilanjutkan dengan dua kali bacok d kepala korban hingga tewas.

"Masalahnya ini ya terkait asmara juga, karena korban dengan perempuan ini (kekasih pelaku) kenal baik juga, tersangka dengan perempuan ini pacaran," sebutnya.

Lalu, dalam rekonstruksi ini juga ditemukan keterangan berbeda dari sebelumnya. Perempuan berinisial P yang merupakan kekasih pelaku tidak ikut di lokasi. Keterangan polisi sebelumnya menyebutkan bahwa kekasih pelaku pergi bersama korban saat menemui pelaku di lokasi.

"Sendirian. Jadi korban sendirian datang dari Jambi Timur ke Pall 10 menemui pelaku ini," jelas dia.

Pamenan mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas perkara. Usai rekonstruksi ini pihaknya bakal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke JPU guna disidangkan di pengadilan.

"Dalam perkara ini pelaku dijerat Pasal 33 KUHP," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close