Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) dari penyidik Bareskrim Polri.
Kejagung dan Polri bakal berkoordinasi secara intensif terkait berkas perkara keempat tersangka agar para tersangka segera diadili dalam persidangan.
"Selanjutnya mungkin yang kita harapkan ke depan biar ini selesai dalam penanganan perkara ya, agar dilakukan komunikasi, koordinasi secara efektif dan intensif antara penyidik dan penuntut umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Ketut menjelaskan, saat ini jaksa peneliti melakukan penelitian terhadap berkas keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas perkara keempat tersangka itu akan diteliti jaksa peneliti, jika dinyatakan lengkap akan segera disidangkan, sedangkan jika belum lengkap akan dikembalikan ke penyidik.
"Mudah-mudahan (bisa lengkap sebelum 14 hari), nanti kalau seandainya dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil dan materil maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19 seperti itu," kata dia.
Bareskrim Polri sebelumnya melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung akan segera meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang Tersangka, tersangka FS, tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (19/8/2022).
Ketut menjelaskan, selama proses penelitian berkas perkara, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Adapun empat orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.