Nusantaratv.com - Keinginan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk bisa tetap menjadi personel kepolisian usai tersandung kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akhirnya terwujud.
Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023), memutuskan Bharada E tidak dipecat tetapi diberikan hukuman administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bharada E menerima putusan etik tersebut.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis glock tidak sesuai dengan ketentuan," kata Ramadhan.
Meski begitu, dia tidak dipecat dari Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Ramadhan.
Ada pertimbangan dalam memutuskan putusan dimaksud. Bharada E belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Selain itu, Bharada E juga sudah menjadi justice collaborator. Bharada E juga bersikap sopan selama persidangan serta masih berusia muda, sehingga punya peluang meraih masa depan yang baik.
Bharada E juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J atas ulahnya. Bharada E juga dinilai tidak punya keberanian untuk membantah perintah Sambo untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Bharada E menghadapi sidang etik lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus pidana tersebut, Bharada E sudah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.